Selasa, 04 Agustus 2009

Ada Apa Dengan Nikah Beda Agama

by: Nasrul Umam Syafi i , Ufi Ulfiahdan
Negara bagian institusi resmi memberikan hambatan yang sangat serius terhadap praktik nikah beda agama. Di dalam undang-undang tentang perkawinan, negara telah memberikan fatwa bahwa perkawinan antar-agama dilarang dilakukan di negara Indonesia ini. Padahal negara Indonesia penuh ditumbuhi pelbagai macam agama dan di dalam persoalan agama seperti nikah beda agama tidak ada tafsir tunggu mengenainya. Apakah hubungan-hubungan yang bersifat lintas agama harus ditakuti?
 


www.mediabuku.com

0 komentar: