by: Much. Nurachmad, ST, M.Hum
Sistem tenaga kerja kontrak (outsourcing) sering menimbulkan
perselisihan, terutama antara pengusaha dan pekerja. Hal ini
disebabkan tenaga kerja merasa hak-haknya tidak terpenehui, sedangkan
pengusaha merasa telah menjalankan semua kewajibannya.
Dikemas dalam bentuk tanya-jawab, buku ini dapat membantu pengusaha
dan pekerja kontrak untuk mengetahui peraturan/hukum tentang hak dan
kewajiban mereka, sehingga setiap perselisian dapat diselesaikan
dengan baik. Buku ini layak dijadikan pegangan para pengusaha,
karyawan kontrak, pengacara, mahasiswa fakultas hukum, pemerhati
masalah hukum tenaga kerja, serta masyarakat umum.
* Pengertian dan Undang-undang tentang Tenaga Kerja Kontrak
* Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerjasama Bersama
* Upah, Lembur, Cuti, dan Tunjangan Hari Raya (THR)
* Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
* Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
perselisihan, terutama antara pengusaha dan pekerja. Hal ini
disebabkan tenaga kerja merasa hak-haknya tidak terpenehui, sedangkan
pengusaha merasa telah menjalankan semua kewajibannya.
Dikemas dalam bentuk tanya-jawab, buku ini dapat membantu pengusaha
dan pekerja kontrak untuk mengetahui peraturan/hukum tentang hak dan
kewajiban mereka, sehingga setiap perselisian dapat diselesaikan
dengan baik. Buku ini layak dijadikan pegangan para pengusaha,
karyawan kontrak, pengacara, mahasiswa fakultas hukum, pemerhati
masalah hukum tenaga kerja, serta masyarakat umum.
* Pengertian dan Undang-undang tentang Tenaga Kerja Kontrak
* Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerjasama Bersama
* Upah, Lembur, Cuti, dan Tunjangan Hari Raya (THR)
* Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
* Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
www.mediabuku.com
0 komentar:
Posting Komentar