by: Frans Satrio Wicaksono, SH
Adanya tanggung jawab terbatas dari pemegang saham, direksi, dan komisaris dalam perseroan terbatas (PT) membuat keamanan kekayaan pribadi tetap terjaga. Namun, ada hal-hal prinsip yang harus diperhatikan dan dijunjung tinggi dalam menjalankan usaha dengan bentuk PT agar terbebas dari risiko hukum secara pribadi atau tanggung renteng.
Bagaimana cara mempertahankan tanggung jawab terbatas tersebut dan menghindari risiko hukum yang mungkin menjerat? Temukan jawabannya dalam buku ini. Dengan penjelasan yang lugas, buku ini sangat cocok dibaca oleh para pengacara, legal officer, pemerhati hukum perusahaan, mahasiswa fakultas hukum, dan masyarakat umum.
Bagaimana cara mempertahankan tanggung jawab terbatas tersebut dan menghindari risiko hukum yang mungkin menjerat? Temukan jawabannya dalam buku ini. Dengan penjelasan yang lugas, buku ini sangat cocok dibaca oleh para pengacara, legal officer, pemerhati hukum perusahaan, mahasiswa fakultas hukum, dan masyarakat umum.
www.mediabuku.com
0 komentar:
Posting Komentar