by: Yusuf Qardhawi
"Dengan cakupannya yang sangat komprehensif, buku ini adalah bacaan wajib bagi setiap mereka yang ingin dengan tulus memahami berbagai aspek jihad." Prof. Dr. Azyumardi Azra, Guru Besar Sejarah, Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta
Fiqih Jihad merupakan buku terbaru Dr. Yusuf Qardhawi, yang akan membuka seluas-luasnya cakrawala pemahaman tentang jihad. Buku ini secara lengkap dan komprehensif membahas masalah jihad dan hal-hal yang terkait dengannya, antara lain:
Hakikat jihad dalam Islam.
Hukum perang saudara antara negara Islam.
Dasar hubungan umat Muslim dengan pemeluk agama lain.
Hukum memerangi warga sipil di negara musuh.
Perbedaan jihad dan teror (irhâb).
Konsep jizyah di dalam Islam dan perkembangannya pada saat sekarang.
Batasan dan hukum memerangi pemerintah yang zalim.
Syariat jihad di dalam Islam dan agama-agama lain.
Apa hukum bom bunuh diri yang menimpa warga sipil?
Fiqih Jihad lahir dari gagasan cerdas dan konsep fiqih-moderat Dr. Yusuf Qardhawi. Ditulis berdasarkan prinsip-prinsip fiqih keseimbangan, realitas, sosial, dan prioritas, buku ini akan mengubah paradigma Anda tentang jihad menuju pemahaman yang objektif, positif, adil, dan bijak. Layak dimiliki oleh pakar syariat, ahli hukum, islamis, sejarahwan, pemikir, orientalis, aktivis dialog antar-agama, politisi, kelompok militer, dan siapa saja yang ingin menyelami keluasan dan keluwesan syariat Islam.
"Buku ini bisa meluruskan persepsi yang keliru tentang jihad. Perlu dibaca oleh para aktivis dakwah dari seluruh kalangan umat Muslim." --Prof. Dr. Didin Hafidhuddin, Ketua Umum BAZNAS
"Buku yang sangat lengkap dan komprehensif dalam menjelaskan pengertian, sejarah, urgensi, hikmah, manfaat, dan berbagai aspek tentang jihad dalam Islam. Perlu dimiliki untuk meluruskan kesalahpahaman tentang jihad." Prof. Dr. K.H. Miftah Faridl, Cendekiawan Muslim
"Rujukan akademis terlengkap untuk mengetahui diskursus jihad dalam khazanah Islam. Banyak hal penting yang dijelaskan Dr. Yusuf Qardhawi, terutama tatkala membedakan istilah al-qatl (pembunuhan), al-harb (peperangan), al-'unf (kekerasan), al-irhâb (terorisme). Buku ini telah meletakkan jihad dalam konteks yang lebih luas, terutama untuk kemajuan umat. Sebab itu, buku ini perlu dibaca oleh umat Islam di Tanah Air." Zuhairi Misrawi, Intelektual Muda Nahdlatul Ulama dan Ketua Moderate Muslim Society
"Belakang ini konsep jihad disalahartikan menjadi teror dan kekerasan. Padahal, arti jihad sangat luas lagi suci dan bahkan secara fisik sekalipun lebih santun daripada peperangan modern. Buku ini menggambarkan keluasan makna jihad tersebut dan penting menjadi rujukan kalangan Muslim dan non-Muslim." --Hamid Fahmy Zarkasy, Ph.D., Direktur Center for Islamic and Occidental Studies (CIOS)
www.mediabuku.com
0 komentar:
Posting Komentar