Kamis, 14 Mei 2009

Pro Bono Publico

by: Frans Hendra Winarta
Dalam negara hukum, negara menjamin hak semua orang, baik dari golongan mampu maupun tidak mampu, untuk diperlakukan sama di hadapan hukum. Persamaan di hadapan hukum tersebut mengimplikasikan satu bentuk persamaan perlakuan, yaitu pemberian bantuan hukum. Tetapi di Indonesia bantuan hukum oleh advokat atau pembela umum baik di dalam maupun di luar pengadilan belum dapat diakses secara menyeluruh oleh fakir miskin. Bahkan tak sedikit organisasi yang menamakan diri lembaga bantuan hukum menetapkan fee kepada fakir miskin. Kalau demikian, bagaimana fakir miskin bisa memperoleh pembelaan untuk mendapatkan keadilan ketika mereka menghadapi masalah hukum? Di Indonesia, hakikat dan konsep bantuan hukum yang dapat melindungi hak konstitusional fakir miskin, dan, yang tak kalah penting, langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah, advokat, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat agar fakir miskin dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono publico). Melalui analisis gerakan lembaga bantuan hukum dalam mendampingi warga masyarakat yang bersengketa dengan pemerintah, ia menunjukkan peran penting bantuan hukum struktural pada masa lalu. Selain itu, ia juga mengemukakan konsep bantuan hukum responsif yang meliputi semua bidang hukum dan hak asasi manusia tanpa membedakan pembelaan perkara individual maupun kolektif yang lebih sesuai diaplikasikan di Indonesia pada masa sekarang.


www.dinamikaebooks.com

0 komentar: