by: Libertus Jehani

Setiap perjanjian atau kontrak idealnya harus memberikan keuntungan bagi masing-masing pihak. Namun, nyatanya tidak selalu demikian. Kadang-kadang ada pihak yang dirugikan hanya karena sudah "telanjur" menandatanganinya. Karena itu, bila Anda hendak membuat surat perjanjian atau kontrak dengan pihak lain, jangan buru-buru membubuhkan tandatangan. Cermati terlebih dahulu isi pasal demi pasal. Pahami hak dan kewajiban Anda yang tertuang di dalamnya

www.mediabuku.com

0 komentar:
Posting Komentar