Kamis, 20 Agustus 2009

Tanya Jawab Sekitar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

by: Drs. Soemarno Partodihardjo M.Si.
Buku ini dilandaskan pada da pertanyaan mendasar dari publik: Mengapa dan untuk apa kita memerlukan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)?

Saat ini, informasi menjadi kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting dari ketahanan nasional bangsa Indonesia. Masyarakat atau bangsa yang tidak well informed akan tertinggal dan bahkan dengan mudah ditindas oleh pihak lain. Informasi menjadi salah satu kunci untuk memenangkan persaingan global.

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang hendak mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, Good Public Governance (GPG), artinya ada kepastian hukum, transparan, akuntabilitas, dan profesional. GPG harus menegakkan kepastian hukum, seperti melakukan tindakan konkret dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Melalui model tanya jawab yang disajikan dalam buku ini, kita akan dengan mudah dan cepat memahami:
mengapa kita, sebagai warga negara, sangat membutuhkan UU KIP
materi-materi apa yang disajikan dalam UU KIP
bagaimana penerapan dan implikasinya dalam hidup kita sehari-hari
informasi apa yang dikategorikan sebagai kekecualian
bagaimana bila muncul sengketa karena informasi publik tersebut
dll.


www.mediabuku.com

0 komentar: