by: Merry Magdalena
Komunitas dunia maya terperanjat waktu ada seorang penulis email mendekam di penjara. Gimana mungkin, hanya karena curhat dan komplain di surat elektronik aja sampai dipenjara? Kasus Prita Mulyasari, ibu dua anak yang dikenai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) emang persis halilintar di siang bolong! Gak heran, sebab inilah buat pertama kali pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan.
Kasus ini menuai pro dan kontra hebat. Apa iya kita jadi harus membatasi gaul di Internet hanya gara-gara berlakunya hukum di dunia maya? Gimana caranya biar gak kejerat hukum? Santai aja! Semua jawabannya ada dalam buku ini. Simak juga komentar para pakar hukum dan aktivis dunia maya yang berbagi tips aman gaul di Internet biar gak kejerat cyber law!
Kasus ini menuai pro dan kontra hebat. Apa iya kita jadi harus membatasi gaul di Internet hanya gara-gara berlakunya hukum di dunia maya? Gimana caranya biar gak kejerat hukum? Santai aja! Semua jawabannya ada dalam buku ini. Simak juga komentar para pakar hukum dan aktivis dunia maya yang berbagi tips aman gaul di Internet biar gak kejerat cyber law!
www.mediabuku.com
0 komentar:
Posting Komentar