by: Taufiqurrahman Al Azizy
Belakangan ini ramai dibicarakan masalah nikah sirri. Pemicunya tak lain adanya draf RUU Kementerian Agama tentang Peradilan Agama yang antara lain memuat aturan hukuman pidana bagi pelaku nikah sirri. Padahal secara agama, nikah sirri itu sah dan halal, hanya saja tidak dicatatkan di KUA atau Catatan Sipil.
Ini masalah serius. Masyarakat luas harus tahu dan memahami hakikat nikah sirri yang dipolemikkan itu. Jangan sampai terjadi anggapan bahwa undang-undang yang dihasilkan tersebut merupakan bukti kebenaran para penggagas pelarangan terhadap nikah sirri.
Masyarakat harus tahu dan paham, apa sebenarnya nikah sirri itu, bagaimana hakikatnya, isu apa yang tengah diperdebatkan berkenaan dengan nikah sirri, alasan-alasan apa saja yang niscaya menyebabkan terjadinya nikah sirri, bagaimana pentingnya tidak menikah secara sirri, dan bagaimana jalan yang harus ditempuh bila nikah sirri hendak dipraktikkan.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, buku sederhana ini hadir. Penulis mengajak pembaca untuk memahami berbagai sisi tentang pernikahan sirri, agar persoalan nikah sirri ini menjadi jelas sejelas-jelasnya, baik dalam konteks sebagai ajaran Islam, maupun dalam posisinya di hadapan hukum.
Ini masalah serius. Masyarakat luas harus tahu dan memahami hakikat nikah sirri yang dipolemikkan itu. Jangan sampai terjadi anggapan bahwa undang-undang yang dihasilkan tersebut merupakan bukti kebenaran para penggagas pelarangan terhadap nikah sirri.
Masyarakat harus tahu dan paham, apa sebenarnya nikah sirri itu, bagaimana hakikatnya, isu apa yang tengah diperdebatkan berkenaan dengan nikah sirri, alasan-alasan apa saja yang niscaya menyebabkan terjadinya nikah sirri, bagaimana pentingnya tidak menikah secara sirri, dan bagaimana jalan yang harus ditempuh bila nikah sirri hendak dipraktikkan.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, buku sederhana ini hadir. Penulis mengajak pembaca untuk memahami berbagai sisi tentang pernikahan sirri, agar persoalan nikah sirri ini menjadi jelas sejelas-jelasnya, baik dalam konteks sebagai ajaran Islam, maupun dalam posisinya di hadapan hukum.
www.mediabuku.com
0 komentar:
Posting Komentar